Contoh Kode Etika Profesi di Bidang Keteknikan yang Diterbitkan Oleh Asosiasi Profesi

PENGERTIAN ETIKA

    Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Tujuan mempelajari etika yaitu untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.

PENGERTIAN PROFESI

    Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

ASOSIASI PROFESI

1. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA  (IAMPI)

KODE ETIK IAMPI :

Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:

a.       Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)

b.       Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),

c.       Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),

d.       Menepati janji (Promise Keeping),

e.       Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),

f.        Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)

g.       Bersikap adil (Fairness),

h.       Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),

i.        Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)

j.        Bersikap, bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.

 

2.      KODE ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)

Konsultan adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini, konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku yang beretika.

Kode Etik Hukum yang Fundamental. Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :

a.       Memegang teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.

b.       Melaksanakan layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.

c.       Mengeluarkan pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.

d.       Bertindak untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.

e.       Menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang menipu.

f.        Memperlakukan dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.

 

3.      KODE ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI-INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :

a.       Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.

b.       Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya.

c.       Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.

d.       Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti pada pasal 3 diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.

e.       Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum diuji kebenarannya.

f.        Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.

g.       Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada dan bekerja.

h.       Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.

i.        Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam menjalankan tugasnya, terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek pemeriksaannya.

j.        Setiap Anggota A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3 secara nasional.

k.       Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.

l.        Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.

m.     Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.

 

4.      KODE ETIK  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII) KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip Dasar :

a.       Mengutamakan keluhuran budi.

b.       Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan   umat manusia.

c.       Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

d.       Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

Tuntutan Sikap

a.       Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.

b.       Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.

c.       Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.

d.       Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.

e.       Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.

f.        Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

 

5.      KODE ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA  (HPJI)

KODE ETIK HPJI :

Sebagai standar moral bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI, disusunlah PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama untuk menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana berikut ini :

Prinsip Dasar

a.       Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b.       Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.

c.       Bekerja secara profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.

d.       Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.

Selanjutnya Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.

Kode Etik HPJI.

a.       Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.

b.       Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.

c.       Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.

d.       Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

e.       Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.

f.        Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.

g.       Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.

h.       Anggota HPJI dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.

Kaidah Umum Tata Laku.

Pedoman umum ini merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai panduan secara umum untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu saat dalam menjalankan tugas profesi. Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :

1.      Kejujuran (honesty)

2.      Keadilan (fairness)

3.      Satunya pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)

4.      Dapat dipertanggungjawabkan (accountability)

5.      Kebertanggung-jawaban (responsibility)

6.      Kesetiaan kepada bangsa dan negara (loyalty)

7.      Tepat janji (committed)

8.      Menghormati orang lain (respect to other)

9.      Mengutamakan kepentingan masyarakat (community)

10.  Menjanjikan karya terbaik (pursuit of excellence)

11.  Mendukung perkembangan ilmu pengetahuan

12.  Mengupayakan dan menjaga pelestarian lingkungan.

Pedoman umum ini memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota HPJI dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta hubungan dengan pemberi tugas.

 

Hubungan Dengan Masyarakat

Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan pihak-pihak lain.

a.       Anggota HPJI memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.

b.       Anggota HPJI harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.

c.       Anggota HPJI dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.

d.       Anggota HPJI harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.

e.       Anggota HPJI wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri pribadinya.

f.        Anggota HPJI wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya alam.

g.       Anggota HPJI wajib mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan diri sendiri.

h.       Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.

i.        Anggota HPJI wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.

j.        Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya dan organisasi.

k.       Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.

 

Hubungan dengan Rekan.

a.       Anggota HPJI wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).

b.       Anggota HPJI wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.

c.       Anggota HPJI wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang profesinya.

d.       Anggota HPJI tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya.

e.       Anggota HPJI tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.

f.        Anggota HPJI tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang tidak mengindahkan kode etik.

g.       Anggota HPJI wajib menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus (DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.

h.       Anggota HPJI dapat melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan kerja antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.

 

Hubungan dengan Pemberi Tugas

a.       Anggota HPJI wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.

b.       Anggota HPJI wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.

c.       Anggota HPJI wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi tanggung jawabnya.

d.       Anggota HPJI wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.

e.       Anggota HPJI wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada pemberi tugas.

f.        Anggota HPJI tidak boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau perjanjian kontraktuil yang berlaku.

g.       Anggota HPJI dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai alternatif yang mungkin.

 

Sumber :

http://nugroho-alfian.blogspot.com/2017/03/kode-etik-profesi-dalam-bidang-teknik.html

 

Comments