Contoh Kode Etika Profesi di Bidang Keteknikan yang Diterbitkan Oleh Asosiasi Profesi
PENGERTIAN
ETIKA
Ilmu yang membahas perbuatan baik dan
perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Tujuan
mempelajari etika yaitu untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian
baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
PENGERTIAN
PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian
profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa
dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan
seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah
dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.
ASOSIASI PROFESI
1. KODE
ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
Setiap Anggota
IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika
umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
a.
Penuh perhatian
terhadap sesama(Caring for Others)
b.
Jujur terhadap
diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
c.
Bertanggungjawab
atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
d.
Menepati janji
(Promise Keeping),
e.
Bekerja dengan
tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
f.
Bersikap setia
dan taat asas (Loyalty)
g.
Bersikap adil
(Fairness),
h.
Mempunyai
integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and
Commitment),
i.
Dapat menghargai
dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
j.
Bersikap,
bertingkah laku dan bertindak sebagai warga Negara yang baik dengan penuh
tanggung jawab (Responsible Citizenship) atas semua akibat yang mungkin
terjadi.
2. KODE
ETIK IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
Konsultan adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota
profesi ini, konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi
kejujuran dan integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring)
mempunyai impak yang langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan
demikian, layanan yang diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran.
Imparsialitas, keadilan, dan kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap
perlindungan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan publik. Konsultan harus
berunjuk kerja dalam standar tatalaku profesional yang memerlukan
prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku yang beretika.
Kode Etik Hukum
yang Fundamental. Dalam memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :
a.
Memegang teguh
kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
b.
Melaksanakan
layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
c.
Mengeluarkan
pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
d.
Bertindak untuk
setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan terpercaya.
e.
Menghindarkan
diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
f.
Memperlakukan dirinya
secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum untuk
memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai Konsultan.
3. KODE ETIK
ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI-INDONESIA (A2K4 - INDONESIA)
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
a.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan Kode Etik
Profesi A2K4-Indonesia.
b.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus berpedoman menurut
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang
berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan bertanggung jawab terhadap hasil
pelaksanaan tugasnya.
c.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan dan tidak
terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah diberikan
oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas
organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya
situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
d.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti pada pasal 3
diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada kepada
pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan
ketentuan organisasi yang berlaku.
e.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam menyebarluaskan dan
menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru dibidang K3 yang belum
diuji kebenarannya.
f.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran yang dapat
dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
g.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan kesehatan tenaga
kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang bersangkutan berada
dan bekerja.
h.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia data organisasi
yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi, modul dan lain
sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali yang telah
dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
i.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan kerahasian hasil
pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam menjalankan tugasnya,
terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang menjadi obyek
pemeriksaannya.
j.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada pihak lain yang
dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi kepentingan K3
secara nasional.
k.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama Anggota
A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
l.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum ketenagakerjaan, ilmu
pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang terkait dengan profesinya.
m.
Setiap Anggota
A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada setiap keadaan
dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.
4. KODE
ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII) KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip Dasar :
a.
Mengutamakan
keluhuran budi.
b.
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
c.
Bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
d. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan
keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
a.
Insinyur
Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
Masyarakat.
b.
Insinyur
Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
c.
Insinyur
Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam
tanggung jawab tugasnya.
d.
Insinyur
Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-
masing.
e.
Insinyur
Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat
profesi.
f.
Insinyur
Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
5. KODE
ETIK HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA (HPJI)
KODE ETIK HPJI :
Sebagai standar
moral bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI,
disusunlah PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama
untuk menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam
melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana berikut ini :
Prinsip Dasar
a.
Menjunjung tinggi
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Menggunakan
pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara
berkelanjutan.
c.
Bekerja secara
profesional untuk kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
d.
Meningkatkan
pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
Selanjutnya
Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.
Kode Etik HPJI.
a.
Anggota HPJI
wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
b.
Anggota HPJI
wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta
profesi orang lain.
c.
Anggota HPJI
wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum
khususnya yang menyangkut lingkungan.
d.
Anggota HPJI
setia dan taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Anggota HPJI
harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan
profesionalisme sesama anggota.
f.
Anggota HPJI
wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi
dan tidak akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
g.
Anggota HPJI
wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya,
dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan
dan kejujuran intelektual.
h.
Anggota HPJI
dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib
menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa
membedakan.
Kaidah Umum Tata
Laku.
Pedoman umum ini merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai
panduan secara umum untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul
disuatu saat dalam menjalankan tugas profesi. Setiap anggota organisasi profesi
harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus
menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas
keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :
1. Kejujuran
(honesty)
2. Keadilan
(fairness)
3. Satunya
pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)
4. Dapat
dipertanggungjawabkan (accountability)
5. Kebertanggung-jawaban
(responsibility)
6. Kesetiaan
kepada bangsa dan negara (loyalty)
7. Tepat
janji (committed)
8. Menghormati
orang lain (respect to other)
9. Mengutamakan
kepentingan masyarakat (community)
10. Menjanjikan
karya terbaik (pursuit of excellence)
11. Mendukung
perkembangan ilmu pengetahuan
12. Mengupayakan
dan menjaga pelestarian lingkungan.
Pedoman umum ini
memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota HPJI
dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta hubungan
dengan pemberi tugas.
Hubungan Dengan
Masyarakat
Anggota HPJI
dalam melaksanakan tugas profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat
luas di atas kepentingan pihak-pihak lain.
a.
Anggota HPJI
memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
b.
Anggota HPJI
harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi
maupun golongan.
c.
Anggota HPJI
dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan
kemandirian berfikir dan kebebasan bersikap.
d.
Anggota HPJI
harus bertekad untuk menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
e.
Anggota HPJI
wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri
pribadinya.
f.
Anggota HPJI
wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin
menggunakan sumber daya alam.
g.
Anggota HPJI
wajib mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan
diri sendiri.
h.
Anggota HPJI
dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan memperhatikan
adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
i.
Anggota HPJI
wajib menghormati dan melindungi warisan budaya bangsa.
j.
Anggota HPJI
wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya
dan organisasi.
k.
Anggota HPJI
wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.
Hubungan dengan
Rekan.
a.
Anggota HPJI
wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
b.
Anggota HPJI
wajib memberi kesempatan dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan
rekan-rekan dan bawahannya.
c.
Anggota HPJI
wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di
bidang profesinya.
d.
Anggota HPJI
tidak akan melakukan penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai hasil
karyanya.
e.
Anggota HPJI
tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan
rekannya.
f.
Anggota HPJI
tidak akan turut dalam suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang tidak
mengindahkan kode etik.
g.
Anggota HPJI
wajib menyampaikan pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus
(DPP/DPD) ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
h.
Anggota HPJI
dapat melanjutkan pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan
kerja antara pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.
Hubungan dengan
Pemberi Tugas
a.
Anggota HPJI
wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan
pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
b.
Anggota HPJI
wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima
tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
c.
Anggota HPJI
wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi
tanggung jawabnya.
d.
Anggota HPJI
wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan
dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
e.
Anggota HPJI
wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya
kepada pemberi tugas.
f.
Anggota HPJI
tidak boleh menerima imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau perjanjian
kontraktuil yang berlaku.
g.
Anggota HPJI
dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi
konstruksi yang paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai
alternatif yang mungkin.
Sumber :
http://nugroho-alfian.blogspot.com/2017/03/kode-etik-profesi-dalam-bidang-teknik.html
Comments
Post a Comment