REVIEW UU HAK CIPTA, UU PATEN, UU DESAIN INDUSTRI DAN UU MEREK INDIKASI GEOGRAFIS

 UU HAK CIPTA

Di negara Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan

Hak Cipta dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Indonesia mengalami banyak perubahan dalam Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

Sejak UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, UU Nomor 12 tahun 1987 tentang Perubahan UU Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 tahun 1987 tentang Perubahan UU 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta, kemudian dicabut dan diubah dengan UU Nomor 19 tahun 1982 tentang Hak Cipta, dan terakhir hingga saat sekarang ini adalah UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta secara umum mengatur tentang:

  1. Pelindungan Hak Cipta dilakukan dengan waktu lebih panjang sejalan dengan penerapan aturan di berbagai negara sehingga jangka waktu pelindungan Hak Cipta di bidang tertentu diberlakukan selama hidup pencipta ditambah 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
  2. Pelindungan yang lebih baik terhadap hak ekonomi para Pencipta dan/atau Pemilik Hak Terkait, termasuk membatasi pengalihan hak ekonomi dalam bentuk jual putus (sold flat).
  3. Penyelesaian sengketa secara efektif melalui proses mediasi, arbitrase atau pengadilan, serta penerapan delik aduan untuk tuntutan pidana.
  4. Pengelola tempat perdagangan bertanggung jawab atas tempat penjualan dan/atau pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di pusat tempat perbelanjaan yang dikelolanya.
  5. Hak Cipta sebagai benda bergerak tidak berwujud dapat dijadikan objek jaminan fidusia.
  6. Menteri diberi kewenangan untuk menghapus Ciptaan yang sudah dicatatkan, apabila Ciptaan tersebut melanggar norma agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan atau Royalti.
  8. Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait mendapat imbalan Royalti untuk Ciptaan atau produk Hak Terkait yang dibuat dalam hubungan dinas dan digunakan secara komersial.
  9. Lembaga Manajemen Kolektif yang berfungsi menghimpun dan mengelola hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait wajib mengajukan permohonan izin operasional kepada Menteri.
  10. Penggunaan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam sarana multimedia untuk merespon perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.

 

UU PATEN

Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang sering dimanfaatkan oleh Inventor dalam maupun luar negeri untuk menghasilkan Invensi yang baru. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang ini terdapat pengaturan mengenai penyebutan secara jelas dan jujur bahan yang digunakan dalam Invensi jika berkaitan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi.

Walaupun dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, pelaksanaan Paten telah berjalan, namun terdapat substansi yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional dan belum diatur sesuai dengan standar dalam Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual (Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) selanjutnya disebut persetujuan TRIPs, sehingga perlu melakukan penggantian. Pendekatan revisi Undang-Undang Paten:

  1. optimalisasi kehadiran negara dalam pelayanan terbaik pemerintah di bidang kekayaan intelektual;
  2. keberpihakan pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip-prinsip internasional;
  3. mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dengan mendorong Invensi nasional di bidang teknologi untuk mewujudkan penguatan teknologi; dan
  4. membangun landasan Paten nasional melalui pendekatan sistemik realisme hukum pragmatis (pragmatic Legal Realism).

Urgensi perubahan Undang-Undang Paten antara lain:

  1. Penyesuaian dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait dengan mekanisme pendaftaran Paten dapat diajukan secara elektronik;
  2. Penyempurnaan ketentuan pemanfaatan Paten oleh Pemerintah;
  3. Pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk impor paralel (parallel import) dan provisi bolar (bolar provision);
  4. Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (second use dan second medical use) atas Paten yang sudah habis masa pelindungan (public domain) tidak diperbolehkan;
  5. Imbalan bagi peneliti Aparatur Sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari hasil komersialisasi Patennya;
  6. Penyempurnaan ketentuan terkait Invensi baru dan langkah inventif untuk publikasi di Perguruan Tinggi atau lembaga ilmiah nasional;
  7. Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
  8. Menambah kewenangan Komisi Banding Paten untuk memeriksa permohonan koreksi atas deskripsi, klaim, atau gambar setelah Permohonan diberi paten dan penghapusan Paten yang sudah diberi;
  9. Paten dapat dialihkan dengan cara wakaf.
  10. Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ahli oleh Menteri sebagai Pemeriksa;
  11. Adanya mekanisme masa tenggang terkait pembayaran biaya tahunan atas Paten;.
  12. Pengaturan mengenai force majeur dalam pemeriksaan administratif dan substantif Permohonan;
  13. Pengaturan ekspor dan impor terkait Lisensi-wajib;
  14. Terdapat mekanisme mediasi sebelum dilakukannya tuntutan pidana;
  15. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan Paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajiban membayar Royalti; dan
  16. Pemberian Lisensi-wajib atas permintaan negara berkembang (developing country) atau negara belum berkembang (least developed country) yang membutuhkan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan produk farmasi tersebut dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk diekspor ke negara tersebut. Sebaliknya pemberian Lisensi-wajib untuk mengimpor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia namun belum mungkin diproduksi di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi.

 

UU DESAIN INDUSTRI

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Desain Industri antara lain:

Pendesain: seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.

Hak Desain Industri: Hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Lingkup Desain Industri

a. Desain Industri yang Dilindungi

Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya.

b. Desain Industri yang Tidak Dilindungi

Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan:

  • Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • Ketertiban umum;
  •  Agama; atau

Bentuk dan Lama Perlindungan

Bentuk perlindungan yang diberikan kepada Pemegang Hak Desain Industri adalah hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya dan berhak melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain Industrinya. Sebagai pengecualian, untuk kepentingan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Hak Desain Industrinya, pelaksanaan hal-hal di atas tidak dianggap pelanggaran. Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

Pelanggaran dan Sanksi

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa persetujuan, dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana dalam desain industri merupakan delik aduan.

Pendaftaran Desain Industri

Untuk memperoleh perlindungan Desain Indutsri, suatu kreasi harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-Dephuk & HAM).

 

UU MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Merek dan Indikasi Geografis diatur dengan UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pengaruh globalisasi di segala bidang kehidupan masyarakat, baik di bidang sosial, ekonomi, maupun budaya semakin mendorong laju perkembangan perekonomian masyarakat. Di samping itu, dengan semakin meningkatnya perkembangan teknologi informasi dan sarana transportasi, telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan baik barang maupun jasa mengalami perkembangan yang sangat pesat. Kecenderungan akan meningkatnya arus perdagangan barang dan jasa tersebut akan terus berlangsung secara terus menerus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional yang semakin meningkat. Dengan memperhatikan kenyataan dan kecenderungan seperti itu, menjadi hal yang dapat dipahami jika ada tuntutan kebutuhan suatu pengaturan yang lebih memadai dalam rangka terciptanya suatu kepastian dan pelindungan hukum yang kuat. Apalagi beberapa negara semakin mengandalkan kegiatan ekonomi dan perdagangannya pada produk yang dihasilkan atas dasar kemampuan intelektualitas manusia. Mengingat akan kenyataan tersebut, Merek sebagai salah satu karya intelektual manusia yang erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan memegang peranan yang sangat penting.

Kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah negara. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran Merek internasional menjadi salah satu sistem yang seharusnya dapat dimanfaatkan guna melindungi Merek nasional di dunia internasional. Sistem pendaftaran Merek internasional berdasarkan Protokol Madrid menjadi sarana yang sangat membantu para pelaku usaha nasional untuk mendaftarkan Merek mereka di luar negeri dengan mudah dan biaya yang terjangkau.

Di samping itu pula, keikutsertaan Indonesia meratifikasi Konvensi tentang Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang mencakup pula persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang dari Hak Kekayaan Intelektual/HKI (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights/TRIPs) sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), telah menuntut Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan isi dari perjanjian internasional tersebut. Ratifikasi dari peraturan tersebut mendorong keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 dan Trademark Law Treaty (Traktat Hukum Merek) yang disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997. Perjanjian internasional tersebut menjadikan adanya kewajiban bagi Indonesia untuk menyesuaikan Undang-Undang Merek yang berlaku dengan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi tersebut.

Salah satu perkembangan di bidang Merek adalah munculnya pelindungan terhadap tipe Merek baru atau yang disebut sebagai Merek nontradisional. Dalam Undang-Undang ini lingkup Merek yang dilindungi meliputi pula Merek suara, Merek tiga dimensi, Merek hologram, yang termasuk dalam kategori Merek nontradisional tersebut. Selanjutnya, beberapa penyempurnaan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemohon Merek. Untuk lebih memudahkan bagi Pemohon dalam melakukan pendaftaran Merek perlu dilakukan beberapa revisi atau perubahan berupa penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran Merek. Adanya pengaturan tentang persyaratan minimum Permohonan akan memberikan kemudahan dalam pengajuan Permohonan dengan cukup mengisi formulir Permohonan, melampirkan label atau contoh Merek yang dimohonkan pendaftaran, dan membayar biaya Permohonan. Dengan memenuhi kelengkapan persyaratan minimum Permohonan tersebut, suatu Permohonan Merek akan diberikan Tanggal Penerimaan atau filing date.

Perubahan terhadap alur proses pendaftaran Merek dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk lebih mempercepat penyelesaian proses pendaftaran Merek. Dilaksanakannya pengumuman terhadap Permohonan sebelum dilakukannya pemeriksaan substantif dimaksudkan agar pelaksanaan pemeriksaan substantif dapat dilakukan sekaligus jika ada keberatan dan/atau sanggahan sehingga tidak memerlukan pemeriksaan kembali.

Berkenaan dengan Permohonan perpanjangan pendaftaran Merek, pemilik Merek diberi kesempatan tambahan untuk dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Mereknya sampai 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pendaftaran Merek. Ketentuan ini dimaksudkan agar pemilik Merek terdaftar tidak dengan mudah kehilangan Hak atas Mereknya sebagai akibat adanya keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran Merek.

Selain itu, untuk lebih memberikan pelindungan hukum terhadap pemilik Merek terdaftar dari adanya pelanggaran Merek yang dilakukan oleh pihak lain, sanksi pidana terhadap pelanggaran Merek tersebut diperberat khususnya yang mengancam kesehatan manusia, lingkungan hidup, dan dapat mengakibatkan kematian. Mengingat masalah Merek terkait erat dengan faktor ekonomi, dalam Undang-Undang ini sanksi pidana denda diperberat.

Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah tentang Indikasi Geografis, mengingat Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat menjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional. Oleh karena itu, Undang-Undang ini ditetapkan dengan nama Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

 

Sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta_di_Indonesia

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-28-2014-hak-cipta#:~:text=Hak%20Cipta%20dalam%20Undang%2DUndang,dengan%20ketentuan%20peraturan%20perundang%2Dundangan.

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-13-2016-paten#:~:text=Pasal%201,kepada%20pihak%20lain%20untuk%20melaksanakannya.

http://dik.ipb.ac.id/desain-industri/#:~:text=Pasal%201%20angka%201%20Undang,yang%20memberikan%20kesan%20estetis%20dan

https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-20-2016-merek-indikasi-geografis

 

 

 

 

 

 

Comments