Standar Nasional Indonesia dan ISO Mengenai Manajemen Mutu
Pengertian Standar
Nasional Indonesia (SNI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan
standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, disusun dan
dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi
Nasional). Standar ini ditetapkan oleh pemerintah untuk diterapkan pada
berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia, baik produksi
perorangan maupun sebuah organisasi atau perusahaan.
Secara umum SNI bersifat sukarela, namun wajib bagi beberapa produk
sebagaimana yang disebutkan pada “Peraturan Menteri Perdagangan
No.72/M-DAG/PER/9/2015”. Peraturan tersebut mewajibkan barang-barang dalam
kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Beberapa produk yang
disebutkan pada peraturan diatas yang kualitasnya tidak sesuai dengan standar
SNI, maka tidak diizinkan untuk beredar dipasaran. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara
para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good
practice, WTO Code of good practice adalah metode yang digunakan dalam
perumusan SNI, penggunaannya adalah dengan maksud agar SNI diterima secara luas
diantara para stakeholder. Metode tersebut yaitu :
- Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI; - Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI; - Consensus and impartiality (konsensus
dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil; - Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; - Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan - Development dimension (berdimensi
pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan
Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166
Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001,
merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan
dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi
dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan
Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000
tentang Standardisasi Nasional.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi
Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional
(KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan
pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan
sertifikasi. Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar
Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional
untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan
dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran.Sesuai
dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga
kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta
pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini
dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan
meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi
keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan
kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang
dan/atau jasa Indonesia di pasar global.
Pengertian ISO
Organisasi Standar Internasional (ISO) adalah suatu asosiasi global yang terdiri dari
badan-badan standardisasi nasional yang beranggotakan tidak kurang dari 140
negara. ISO merupakan suatu organisasi di luar pemerintahan (Non-Government
Organization/NGO) yang berdiri sejak tahun 1947. Misi dari ISO adalah untuk
mendukung pengembangan standardisasi dan kegiatan-kegiatan terkait lainnya
dengan harapan untuk membantu perdagangan internasional, dan juga untuk
membantu pengembangan kerjasama secara global di bidang ilmu pengetahuan,
teknologi dan kegiatan ekonomi. Kegiatan pokok ISO adalah menghasilkan
kesepakatan-kesepakatan internasional yang kemudian dipublikasikan sebagai
standar internasional.
Manfaat untuk perusahaan dari penerapan ISO adalah :
- Perusahaan terdaftar pada
Lembaga sertifikasi dan diaudit secara periodik.
- Pelanggan akan mudah mencari
pemasok yang bersertifikat ISO, yang berarti terbuka kesempatan pasar
baru.
- Terjadi perubahan positif dalam
hal budaya mutu bagi dan organisasi perusahaan, karena terdorong untuk
mempertahankan sertifikat ISO.
- Sebagai acuan kerja, sehingga
karyawan bisa bekerja tanpa kesalahan atau dengan kesalahan yang minimal.
- Sebagai bukti pelaksanaan sistem
dan diperlukan untuk telusur ketika terjadi masalah.
- Untuk menghindari perbedaan
persepsi dan untuk mendapatkan hasil yang seragam walaupun pekerjaannya
berbeda.
- Sebagai catatan untuk generasi
yang akan datang.
ISO 9001 merupakan sistem manajemen mutu dan merupakan persyaratan sistem
manajemen yang paling populer di dunia. ISO 9001 telah mengalami beberapa kali
revisi dan revisi yang paling akhir adalah ISO 9001:2015. Salah satu ciri
penerapan ISO 9001 adalah diterapkannya pendekatan proses. Pendekatan proses
ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem manajemen mutu. Pendekatan
ini mensyaratkan organisasi untuk melakukan identifikasi, penerapan,
pengelolaan dan melakukan peningkatan berkesinambungan (continual improvement).
ISO 9001 adalah Quality Management System, atau sistem penjaminan mutu,
yaitu mekanisme standar yang disusun, disepakati, dan diterapkan oleh suatu
organisasi dalam menjalankan aktivitas suatu perusahaan. Sistem ISO 9001
menjelaskan bagaimana perusahaan beroperasi. Bagaimana perkerjaan mengalir dari
satu aktifitas ke aktifitas lain. Penanganan pekerjaan mulai dari customer,
input ke dalam masing-masing proses, dan output yang dihasilkan dari setiap
proses. Parameter-parameter fisik dari hasil pekerjaan, yang menentukan apakah
hasil tersebut memenuhi prasayarat kualitas yang telah ditentukan dan
disepakati atau belum.
Sumber :
https://standarku.com/pengertian-standar-sni/
https://www.bsn.go.id/main/sni/isi_sni/5
https://kjm.ugm.ac.id/language/id/akreditasi-sertifikasi/tentang-iso/
Comments
Post a Comment