Review Perubahan UU Paten dan UU Merek pada UU Cipta Kerja
Review Perubahan UU Paten dan UU Merek pada UU Cipta Kerja :
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Pasal
107
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 59221diubah sebagai berikut:
Ketentuan
Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
3
1. Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan
dapat diterapkan dalam industri.
2. Paten sederhana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari
produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat
diterapkan dalam industri.
3. Pengembangan dari produk atau proses yang
telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. produk sederhana;
b. proses sederhana; atau
c. metode sederhana.
Ketentuan
Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
20
1. Paten wajib dilaksanakan di Indonesia
2. Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ialah sebagai berikut:
a. pelaksanaan Paten-produk yang meliputi
membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang diberi Paten;
b. pelaksanaan Paten-proses yang meliputi
membuat, melisensikan, atau mengimpor produk yang dihasilkan dari proses yang
diberi Paten; atau
c. pelaksanaan Paten-metode, sistem, dan
penggunaan yang meliputi membuat, mengimpor, atau melisensikan produk yang
dihasilkan dari metode, sistem, dan penggunaan yang diberi Paten.
Ketentuan
Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
82
1. Lisensi-wajib merupakan Lisensi untuk
melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan Keputusan Menteri atas dasar
permohonan dengan alasan:
a. Paten tidak dilaksanakan di Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
bulan setelah diberikan paten;
b. Paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten
atau penerima Lisensi dalam bentuk dan dengan cara yang merLrgikan kepentingan
masyarakat; atau
c. Paten hasil pengembangan dari Paten yang
telah diberikan sebelumnya tidak bisa dilaksanakan tanpa menggunakan Paten
pihak lain yang masih dalam pelindungan.
Ketentuan
Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
122
1. Paten sederhana diberikan hanya untuk satu
Invensi.
2. Permohonan Pemeriksaan Substantif atas
Paten sederhana dilakukan bersamaan dengan pengajuan Permohonan Paten sederhana
dengan dikenai biaya.
3. Apabila permohonan pemeriksaan substantif
atas Paten sederhana tidak dilakukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau biaya pemeriksaan substantif atas Paten sederhana tidak
dibayar, Permohonan Paten sederhana dianggap ditarik kembali.
Ketentuan
Pasal 123 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
123
1. Pengumuman Permohonan Paten sederhana
dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak Tanggal
Penerimaan Permohonan Paten sederhana.
2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
diumumkannya Permohonan Paten sederhana.
3. Pemeriksaan substantif atas Permohonan
Paten sederhana dilakukan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (21) berakhir.
4. Dikecualikan terhadap ketentuan dalam
Pasal 49 ayat (3) dan ayat (4), bahwa keberatan terhadap Permohonan Paten
sederhana langsung digunakan sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam tahap
pemeriksaan substantif.
Ketentuan
Pasal 124 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
124
1. Menteri wajib memberikan keputusan untuk
menyetujui atau menolak Permohonan Paten sederhana paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak tanggal penerimaan Permohonan Paten sederhana.
2. Paten sederhana yang diberikan oleh
Menteri dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/atau media
non-elektronik.
3. Menteri memberikan sertifikat Paten
sederhana kepada Pemegang Paten sederhana sebagai bukti hak.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal
107
Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi
Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953) diubah sebagai berikut.
Ketentuan
Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
20
Merek
tidak dapat didaftar jika:
-bertentangan dengan ideologi negara,
peraturan perundangan-undang, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
-
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya;
-memuat
unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran,
macam, tujuan penggunaan barang danlatau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa
yang sejenis;
-memuat
keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang
dan/atau jasa yang diproduksi;
-tidak
memiliki daya pembeda;
-merupakan
nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau mengandung bentuk yang bersifat
fungsional.
Ketentuan
Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
23
1. Pemeriksaan substantif merupakan
pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan pendaftaran
Merek.
2. Segala keberatan dan atau sanggahan
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 16 dan Pasal 17 menjadi pertimbangan dalam
pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Dalam hal tidak terdapat keberatan
terhitung sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan.
4. Pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3O (tiga
puluh) Hari.
5. Dalam hal terdapat keberatan dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal berakhirnya
batas waktu penyampaian sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
dilakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
6. Pemeriksaan substantif sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari.
7. Dalam hal diperlukan untuk melakukan
pemeriksaan substantif, dapat ditetapkan tenaga ahli pemeriksa Merek di luar
Pemeriksa.
8. Hasil pemeriksaan substantif yang
dilakukan oleh tenaga ahli pemeriksa Merek di luar Pemeriksa sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 dapat dianggap sama dengan hasil pemeriksaan substantif
yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan Persetujuan Menteri.
Ketentuan
Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
25
1. Sertifikat Merek diterbitkan oleh Menteri
sejak Merek tersebut terdaftar.
2. Sertifikat Merek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik Merek
yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa dalam hal
Permohonan melalui Kuasa;
c. Tanggal Penerimaan;
d. nama negara dan Tanggal Penerimaan
pemohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan menggunakan
Hak Prioritas;
e. label Merek yang didaftarkan, termasuk
keterangan mengenai macam warna jika Merek tersebut menggunakan unsur warna,
dan jika Merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf Latin, dan/atau
angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya
dalam bahasa Indonesia, huruf Latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa
Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan Latin;
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang
Mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran Merek
sumber
:
http://risbang.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2017/11/UU-nomor-13-tahun-2016-tentang-paten.pdf
https://saifuulahugindustial.blogspot.com/2020/11/review-perubahan-paten-dan-merek-pada.html
Comments
Post a Comment