Review Perubahan UU Paten dan UU Merek pada UU Cipta Kerja
Review Perubahan UU Paten dan UU Merek pada UU Cipta Kerja : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten Pasal 107 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59221diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 1. Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. 2. Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri. 3. Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. ...