Review Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran
Nama/ NPM : Chila Aulia A/ 31417339 Kelas : 4ID05 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang dalam mengembangkan dirinya memerlukan pendidikan dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umum. Untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan umum tersebut, salah satunya dapat dicapai dengan tersedianya sumber daya manusia yang andal dan profesional yang mampu melakukan rekayasa teknik guna meningkatkan nilai tambah, daya saing, daya guna, efisiensi dan efektivitas anggaran, perlindungan publik, kemajuan ilmu dan teknologi, serta pencapaian kebudayaan dan peradaban bangsa yang tinggi. Sumber daya manusia yang mampu melakukan rekayasa teknik masih tersebar dalam berbagai profesi dan kelembagaan masingmasing, belum...